
Tamiang Layang -Pemerintah Kabupaten Barito Timur mulai mengambil langkah serius membenahi persoalan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk dan telah melewati masa penagihan. Melalui rapat Tim Penghapusan Pajak Daerah yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Kamis, 8 Januari 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memimpin pembahasan penghapusan piutang pajak yang dinilai sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memungkinkan untuk ditagih.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri Kepala Bapenda Barito Timur Suma Wara Maharati, Kepala Bidang Pajak Daerah Debora Iriani Uma, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Barito Timur Amrullah, serta perwakilan Inspektorat. Tim Penghapusan Piutang PBB-P2 yang telah dibentuk dan diketuai Sekretaris Daerah menjadi motor utama dalam proses pembahasan sekaligus penataan administrasi piutang pajak daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, total piutang PBB umum tercatat mencapai sekitar Rp2,85 miliar. Sementara itu, piutang dari objek fasilitas umum berada pada kisaran Rp90,43 juta. Selain membahas penghapusan piutang, rapat juga mengagendakan pemutakhiran data objek pajak, terutama untuk objek yang kini berubah status menjadi fasilitas umum sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek pajak.

Kepala Bapenda, Suma Wara Maharati, menekankan bahwa penghapusan piutang pajak tidak hanya soal administrasi angka, tetapi juga momentum memperbaiki tata kelola pajak daerah. Ia menilai peningkatan kapasitas aparatur pajak menjadi kebutuhan mendesak. “Aparatur pengelola pajak perlu dibekali pelatihan teknis agar mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan. Penghapusan piutang ini harus diiringi kerja sama lintas sektor agar ke depan tidak lagi terjadi penumpukan piutang,” ujarnya.
Langkah penghapusan piutang ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, yang meminta Pemkab Barito Timur melakukan penghapusan piutang pajak secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Amrullah, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak. Ia mendorong perbaikan sistem pelayanan, pembaruan database pajak, serta penguatan kesadaran wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. “Pendapatan daerah sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan kualitas layanan pemerintah. Keduanya harus berjalan beriringan,” katanya.
Melalui langkah ini, Pemkab Barito Timur berharap penataan piutang PBB-P2 tidak hanya menyelesaikan persoalan warisan administrasi, tetapi juga menjadi pijakan baru menuju pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.(fre).
![]()
