Pemkab Bartim Bahas Harmonisasi Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 Bersama Kanwil Kemenkum Kalteng

Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan langkah strategis dalam memastikan substansi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, hadir Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelo, Kepala Bappelitbangda Franz Sila Utama beserta jajaran, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Bartim.

Sementara itu, dari unsur legislatif hadir Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nursulistyo dan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Wahyudinor, didampingi staf ahli. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhamad Mufid), selanjutnya Ketua Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalteng, Nor Asriadi, S.H., M.H., memimpin jalannya rapat harmonisasi.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian draf Ranperda RPJMD Kabupaten Barito Timur berdasarkan saran dan masukan dari tim harmonisasi Kemenkum. “Diskusi yang berlangsung produktif ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap naskah Ranperda yang telah disiapkan. Penyesuaian dilakukan agar Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 memiliki kekuatan hukum dan ketepatan substansi dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Nor Asriadi. Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik hasil pembahasan ini dan berkomitmen untuk segera menyempurnakan dokumen Ranperda sesuai hasil harmonisasi yang telah disepakati bersama.(cak)

 962 total,  962 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

1 × 5 =