
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut Sektor Pajak Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/6/2025). Rapat berlangsung melalui platform Zoom dan diikuti dari Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Inspektorat Kabupaten Barito Timur (Irban Widyati), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Suma Wara Maharati, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Ernan Kurniato, serta Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Soritua. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/3488/KSP.00/70-74/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang menekankan pentingnya penguatan integritas dan tata kelola sektor perpajakan daerah.
Forum koordinasi ini juga menjadi wadah evaluasi pelaksanaan hasil Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di sektor pajak daerah yang telah dilaksanakan pada Februari lalu. Dalam pembahasannya, dibahas sejumlah agenda strategis, termasuk peningkatan efektivitas pemungutan pajak melalui penerapan alat rekam data transaksi untuk wajib pajak tertentu berdasarkan kriteria omset. Penerapan teknologi ini bertujuan mendorong transparansi pelaporan dan menekan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Tak hanya itu, rapat juga menekankan perlunya memasukkan kinerja penggunaan alat rekam transaksi sebagai bagian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi pejabat yang bertanggung jawab, guna memperkuat akuntabilitas birokrasi. Selain itu, dibahas pula agenda pemutakhiran data objek pajak dan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengumpulan data potensi pajak dari sektor perkebunan dan pertambangan, serta inventarisasi usaha-usaha yang belum berizin seperti pertambangan Galian C, sarang burung walet, reklame, pengambilan air tanah, dan objek PBJT lainnya.

Koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak wilayah setempat untuk optimalisasi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P5), terutama dari sektor perkebunan yang selama ini belum tergarap maksimal. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga diarahkan untuk mengajukan permohonan evaluasi kepada BPKP terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), serta mempersiapkan langkah-langkah teknis dan regulatif untuk memungut pajak atas penggunaan alat berat.
Yang juga menjadi poin penting dalam rapat tersebut adalah diharapkannya adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan Bank Kalteng yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi payung hukum sekaligus memperkuat sinergi dalam rangka percepatan pemasangan alat rekam data dan optimalisasi penerimaan pajak.
Partisipasi aktif Pemkab Barito Timur dalam rapat koordinasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pajak, yang merupakan sumber pembiayaan strategis bagi pembangunan daerah. (lia/asa)
2,062 total, 7 kali dibaca hari ini