Pemkab Barito Timur Hadiri Rapat Sinkronisasi Peta Batas Wilayah dengan Pemprov Kalteng

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rapat sinkronisasi peta batas wilayah, sebagai tindak lanjut penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Barito Timur (Kalteng) dan Kabupaten Tabalong (Kalsel),Rabu (29/10).

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rapat sinkronisasi peta batas wilayah, sebagai tindak lanjut penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Barito Timur (Kalteng) dan Kabupaten Tabalong (Kalsel). Rapat tersebut dilaksanakan Rabu, 29 Oktober 2025, di Ruang Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Kalimantan Tengah yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri terkait klarifikasi dan penyesuaian data batas wilayah setelah terbitnya Permendagri tersebut. Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, yang memimpin delegasi Barito Timur dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat beberapa versi peta batas wilayah yang diajukan ke pemerintah provinsi. Namun, setelah dilakukan pembahasan mendalam bersama tim Pemprov Kalteng, disepakati bahwa hanya akan digunakan satu versi peta sebagai acuan resmi dalam proses sinkronisasi.

“Dalam pembahasan tadi juga dijelaskan bahwa penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 sebelumnya dilakukan tanpa didasari kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga diperlukan langkah penyelarasan agar tidak terjadi perbedaan data di kemudian hari,” ujar Ari Panan. Selain menyoroti batas antara Barito Timur dan Tabalong, rapat juga membahas beberapa wilayah di Kecamatan Benua Lima yang disebut mengalami pengurangan luasan akibat perbedaan interpretasi dalam peta sebelumnya. Beberapa dokumen pendukung dan data teknis terkait tata ruang juga menjadi bahan diskusi dalam pertemuan tersebut. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, hadir mendampingi Asisten I yakni perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Barito Timur serta staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Pemkab Barito Timur berharap sinkronisasi ini menghasilkan kejelasan batas yang dapat diterima semua pihak, sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelayanan publik di kemudian hari,” tambah Ari Panan. Rapat sinkronisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian teknis yang lebih komprehensif, agar peta batas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan benar-benar valid, seragam, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.(cak).

 789 total,  789 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

twelve − 8 =