
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 39.R/LHP/XIX.PAL/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Pelaksanaan rapat mengacu pada ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Berdasarkan Rencana Aksi Tindak Lanjut yang telah disusun, batas akhir pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan hingga minggu ketiga bulan Juli 2025.
Rapat evaluasi ini dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku, didampingi oleh Asisten III, Edius Uhing, serta Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Agenda rapat mencakup pembahasan dan evaluasi atas tindak lanjut selama 60 hari terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini diharapkan menjadi forum koordinasi dan evaluasi antar perangkat daerah guna memastikan seluruh rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti secara tepat waktu dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani. (har)

2,147 total, 19 kali dibaca hari ini