TAMIANG LAYANG– Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan kegiatan bertajuk “Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha” di Aula Kantor Kecamatan Patangkep Tutui pada Selasa, 5 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, termasuk PT. Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang yang membahas aspek permodalan, Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur terkait sertifikasi halal, serta tenaga pendamping OSS yang membantu pelaku usaha dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang belum memiliki izin usaha.
Kepala DPMPTSP Barito Timur, Andrunganyan, S.Sos., MM, yang membuka kegiatan secara resmi, menjelaskan bahwa tujuan utama acara ini adalah untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha di wilayah tersebut. “DPMPTSP Barito Timur memfasilitasi kegiatan ini agar pelaku usaha dapat mendapatkan bantuan dan solusi konkret atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi di lapangan,” ujar Andrunganyan.
Dalam sambutannya, Andrunganyan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kemajuan UMKM, mengingat peran penting sektor usaha mikro dan kecil dalam perekonomian lokal. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, ia berharap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris DPMPTSP Barito Timur, Dimeariati, SH, serta Kepala Bidang Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan, Kalpian, SP., MM, beserta jajaran fungsional dan pelaksana di lingkungan DPMPTSP. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen DPMPTSP untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pertumbuhan sektor usaha di Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM di Kecamatan Patangkep Tutui untuk mendapatkan pemahaman lebih baik mengenai akses permodalan, pengurusan izin, serta pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu bersaing dan mengembangkan usahanya dengan lebih baik di tengah dinamika pasar yang semakin kompetitif.(cak)
227 total, 227 kali dibaca hari ini