
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2027, Selasa (10/3/2026), di Aula Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur, Tamiang Layang.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY. Mebas, Purdiono, dan Amonius Tuyum, Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, jajaran Forkopimda, para Asisten I, II, dan III Setda Barito Timur, Staf Ahli Bupati, Kepala BPS Barito Timur, serta kepala perangkat daerah se-Kabupaten Barito Timur.
Selain itu, hadir pula para camat, pimpinan instansi vertikal, lurah se-Kabupaten Barito Timur, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur Franz Sila Utama menyampaikan laporan mengenai tahapan perencanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan sebelum Musrenbang tingkat kabupaten digelar.
Franz menjelaskan bahwa rangkaian perencanaan dimulai dari Musrenbang desa dan kelurahan yang telah dilaksanakan pada minggu pertama hingga minggu keempat Januari 2026. Tahapan berikutnya adalah Musrenbang kecamatan di 10 kecamatan yang berlangsung pada 2 hingga 19 Februari 2026, difasilitasi oleh Bapplitbangda bersama perangkat daerah teknis.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga telah melaksanakan Forum Gabungan Perangkat Daerah pada 26 Februari 2026 sebagai wadah penyelarasan program dan kegiatan antar perangkat daerah.
“Seluruh tahapan ini merupakan proses penting dalam menghimpun usulan pembangunan dari tingkat bawah hingga tingkat kabupaten, sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan terarah,” jelas Franz.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Barito Timur mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 mengenai nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, Musrenbang Kabupaten bertujuan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten Barito Timur Tahun 2027 dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari perangkat daerah, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyinkronkan program prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional, sekaligus menyepakati program dan kegiatan prioritas perangkat daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Dalam pelaksanaannya, Musrenbang diisi dengan berbagai paparan dari perangkat daerah terkait arah kebijakan pembangunan, termasuk sektor infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya, serta diskusi mengenai usulan Musrenbang kecamatan, pokok-pokok pikiran DPRD, dan program prioritas pembangunan daerah.
Franz menegaskan bahwa hasil Musrenbang Kabupaten Barito Timur nantinya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan dokumen final RKPD Kabupaten Barito Timur Tahun 2027.
“Melalui forum ini diharapkan dapat dirumuskan arah kebijakan prioritas pembangunan serta daftar kegiatan yang akan menjadi fokus pembangunan daerah, baik yang didanai oleh APBD kabupaten, provinsi, maupun sumber pendanaan lainnya,” pungkasnya.(cak/sul)
![]()
