
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Desa Turan Amis menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membahas dan menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyinkronkan data Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, Senin (2/2/2026), di Kantor Desa Turan Amis.
Musdessus dihadiri Kepala Desa, BPD, unsur kecamatan, perangkat desa, pendamping desa, pendamping sosial, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, serta KPM BLT DD tahun sebelumnya. Kehadiran KPM lama dimaksudkan agar seluruh pihak memahami kebijakan terbaru penyaluran bantuan sekaligus memberi masukan dalam forum musyawarah.
Kepala Desa Turan Amis Leonardus menegaskan Musdessus menjadi tahapan krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan. “Melalui forum ini, kita bersama-sama memverifikasi dan menyepakati data penerima BLT DD sekaligus mencocokkannya dengan data PKH agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan tantangan penganggaran tahun ini. Dana Desa 2026 turun signifikan dari kisaran Rp700 juta pada 2025 menjadi sekitar Rp200 juta, sementara kebutuhan wajib untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan tetap harus dipenuhi. Kondisi tersebut menuntut penetapan kebijakan bantuan yang lebih selektif dan akuntabel.
Pendamping Desa memaparkan juknis terbaru Prioritas Penggunaan Dana Desa, termasuk BLT DD dengan batas maksimal Rp300.000 per bulan per KPM. Berdasarkan juknis dan hasil musyawarah, forum menyepakati besaran BLT DD sebesar Rp200.000 per bulan per KPM selama satu tahun.
Pembahasan juga menekankan kriteria calon penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan kesehatan. Seluruh usulan difokuskan pada lansia tunggal dan lansia kepala keluarga, disertai pencocokan data penerima PKH sebagai upaya sinkronisasi bansos di tingkat desa.
Ketua BPD Seger selaku pimpinan Musdessus menegaskan keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan menjadi dasar penetapan penerima bantuan. “Hasil Musdessus ini diharapkan memberi rasa keadilan dan memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan,” katanya.
Pendamping Sosial (PKH/TKSK) menambahkan, bagi KPM BLT DD 2025 yang tidak terakomodasi pada 2026 akibat keterbatasan anggaran, pihaknya akan memfasilitasi pengusulan bansos alternatif, termasuk PKH baru dan Program Huma Betang ke tingkat provinsi.
Hasil Musdessus dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar pelaksanaan penyaluran BLT DD serta koordinasi lanjutan bansos. Forum menetapkan BLT DD sebanyak 10 KPM, mengusulkan penonaktifan PKH 18 KPM, serta mengajukan 7 KPM baru untuk PKH dan Program Sembako.(Kontribusi Ainun KIM)
![]()
