
TAMIANG LAYANG – Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali menggelar mediasi keempat antara ahli waris almarhum Nertia Lenda dengan pihak PT. MUTU terkait penyelesaian sengketa lahan, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Mediasi dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Timur, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Patangkep Tutui dan Pematang Karau, jajaran Badan Kesbangpol, perwakilan PT. MUTU, serta keluarga ahli waris Nertia Lenda. Agenda mediasi kali ini difokuskan pada sinkronisasi data antara kedua belah pihak sebagaimana hasil kesepakatan dalam mediasi ketiga pada 29 September 2025 lalu. Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari kedua pihak dan berbagai instansi terkait, kesepakatan kembali belum tercapai.

Menurut Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, perbedaan pandangan masih muncul lantaran PT. MUTU hanya menyampaikan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian lahan, sementara pihak ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur adat. “Pihak PT. MUTU berpendirian agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum, sedangkan pihak ahli waris meminta agar diselesaikan melalui mekanisme adat. Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ari Panan. Ia menegaskan, Tim PKS juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun merugikan satu sama lain selama proses lanjutan penyelesaian berlangsung. Dengan berakhirnya mediasi keempat ini, tugas Tim PKS dalam memfasilitasi proses mediasi resmi dinyatakan selesai. Pemerintah daerah berharap kedua pihak tetap menempuh jalur penyelesaian yang damai, menghormati proses hukum, serta menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Barito Timur. (Cak).
3,350 total, 1,830 kali dibaca hari ini