
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya mempercepat penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Penegasan itu disampaikan Bupati Barito Timur M. Yamin melalui sambutan yang dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah, Amrullah, pada Rapat Koordinasi Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (23/12/2025).Dalam sambutan tersebut, Bupati menekankan bahwa koperasi tidak cukup hanya dibentuk, tetapi harus didukung legalitas lengkap dan kepastian lahan usaha agar mampu berkembang secara profesional, akuntabel, dan berdaya saing.

Tanpa dua hal itu, koperasi akan sulit memberikan manfaat optimal bagi anggotanya dan masyarakat luas. “Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi progres legalitas koperasi, kesiapan lahan, sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan agar segera ditemukan solusi konkret,” ujar Amrullah membacakan sambutan Bupati.Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, serta pendamping koperasi untuk memperkuat sinergi lintas sektor, melakukan pemetaan progres secara berkala, dan memberikan pendampingan intensif kepada pengurus koperasi, terutama dalam aspek administrasi dan manajemen kelembagaan.

Tiga agenda percepatan menjadi fokus utama rapat, yakni penataan dan legalisasi aset lahan koperasi, percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pencarian solusi bagi desa yang belum memiliki lahan strategis sesuai ketentuan. Ketiga agenda tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam mewujudkan koperasi yang legal, mandiri, dan berkelanjutan.Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Timur, Juniatariati, dalam laporannya menyampaikan bahwa percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bartim merupakan tindak lanjut dari kebijakan strategis nasional. Saat ini, pemerintah daerah memfokuskan percepatan pada tiga komponen utama, yaitu pendataan dan legalisasi aset lahan, kepemilikan NPWP, serta penerbitan NIB koperasi.

Hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 77 koperasi desa/kelurahan telah terdata aset lahannya dan masuk dalam sistem Simkopdes, dengan mayoritas berstatus aset desa. Selain itu, 96 koperasi telah memiliki NPWP dan 52 koperasi telah mengantongi NIB. Untuk pembangunan fisik gerai, delapan koperasi telah memulai proses persiapan lahan, sementara 24 koperasi telah masuk usulan pembangunan fisik karena lahannya dinilai sesuai kriteria. Namun demikian, Juniatariati mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan, terutama keterbatasan lahan strategis, infrastruktur pendukung seperti listrik dan jaringan internet, serta kendala aksesibilitas di wilayah terpencil. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi lahan yang sesuai kriteria, melibatkan TNI dalam pendataan lapangan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulan.

Rapat koordinasi ini diharapkan melahirkan komitmen bersama dan langkah-langkah terukur agar percepatan legalitas dan penyediaan lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Timur dapat diselesaikan sesuai target, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai penggerak utama ekonomi desa.Kegiatan tersebut dihadiri kepala perangkat daerah terkait, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Barito Timur, perwakilan TNI/Polri, PMO Provinsi dan Kabupaten, pendamping koperasi, serta undangan lainnya.(lim/cak).

![]()
