TAMIANG LAYANG-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,Kamis (1/8/2024) di Aula BPKAD Kabupaten Barito Timur.Hadir dalam acara tersebut Asisten 1 Setda Kabupaten Barito Timur Ari Panan P.Lelo mewakili Pj.Bupati Barito Timur Indra Gunawan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwakilan Kepala Organisasi Perangkkat Daerah, Perwakilan Partai Politik, Anggota Banwaslu Kabupaten Barito Timur dan tamu undangan.
Asisten 1 Setda Kabupaten Barito Timur Ari Panan P.Lelo dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada jajaran KPU Kab.Bartim karena telah melaksanakan giatan sosialisasi ini. Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta khususnya paratai politik dapat memahami tatacara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.Di tempat yang sama Ketua Kabupaten Barito Timur Satya Hadipuspita dalam sambutanya mejelaskan kegiatan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 merupakan tahapan pemilihan umum kepala daerah tahun 2024. Selain sosialisasi ini jajaran KPU Bartim sudah banyak melaksanakan tahapan pemilu. Salah satunya, kata Satya adalah coklik pemilih.”Jika ada warga yang belum terdata atau coklik silahkan hubungi KPU Kabupaten Barito Timur,”harap Satya.Usai sambutan Asisten 1 Setda Bartim dan Ketua KPU Kab.Bartim acara dilanjutkan paparan oleh Komisioner KPU Kabupaten Barito Timur Zaremiyeni. Dalam paparannya Komisioner KPU Bartim Zaremiyeni menjelaskan persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati. Hingga berita ini diturunkan kegiatan sosialisasi masih berlangsung.(cak/win).
2,974 total, 2 kali dibaca hari ini