Kejaksaan Negeri Barito Timur Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Kriminal

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H., saat memimpin pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (9/8/2023).

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (9/8/2023) ini, merupakan langkah tindak lanjut atas perintah pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti (barbuk). Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 36 perkara tindak pidana umum yang terjadi dalam periode Agustus 2022 hingga Juni 2023

Pemusnahan barbuk tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H., dan sejumlah pejabat dan pihak terkait, seperti Kasi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur serta Kasatreskoba Polres Barito Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H melalui pers rilisnya yang disampaikan ke MMC Bartim menjelasakan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika dan obat terlarang, senjata tajam, handphone dan barang elektronik, serta barang-barang lainnya. Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 121 item. Dalam rincian perkara, terdapat 15 perkara terkait narkotika dan obat, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara penipuan, 2 perkara perjudian, 8 perkara pencurian, 1 perkara pemerasan, dan 1 perkara pemerkosaan.

Lebih jauh Daniel mengatakan,  metode pemusnahan yang digunakan beragam tergantung pada jenis barang bukti yang dimusnahkan. Narkotika jenis sabu dilakukan melalui pelarutan dalam air dan cairan pembersih, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara pembakaran atau pemotongan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Langkah pemusnahan barang bukti ini, terang Daniel, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, yang mengatur mengenai pengembalian benda yang disita setelah perkara berakhir. Jika putusan pengadilan menetapkan barang tersebut dirampas dan harus dimusnahkan, langkah ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilakukan oleh para jaksa sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Dengan tindakan ini, diharapkan lingkungan yang aman dan damai dapat terus tercipta.(cak)

 1,673 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

14 − 14 =