Kejagung RI Berikan Penghargaan kepada Bupati Bartim atas Pencegahan Penyimpangan Dana Desa

Bupati Barito Timur (Bartim), M. Yamin, menerima penghargaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan koperasi desa/kelurahan melalui program pengawasan yang efektif.

Palangka Raya – Bupati Barito Timur (Bartim), M. Yamin, menerima penghargaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada 24 September 2025. Penghargaan ini diberikan atas upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan koperasi desa/kelurahan melalui program pengawasan yang efektif.

Penghargaan diserahkan kepada Bupati M. Yamin di sela kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koperasi Desa Merah Putih Adhyaksa Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa serta Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Program Jaga Desa Kejaksaan RI.
Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (25/9/2025), dan juga dirangkai dengan Peluncuran Program Jaksa Garda Desa, serta penandatanganan PKS antara para bupati/walikota dengan kepala kejaksaan negeri se-Kalimantan Tengah.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam penguatan tata kelola desa dan pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

Acara turut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, antara lain:
Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, La Ode Ahmad P. Balombo, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan, Hoirrudin Hasibuan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran

Dalam sambutannya, Gubernur H. Agustiar Sabran menekankan komitmen pemerintah provinsi bersama seluruh kabupaten/kota di Kalteng untuk mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya mewujudkan ASTA CITA Presiden RI. Ia menegaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Agustiar melaporkan bahwa saat ini Koperasi Merah Putih telah terbentuk 100 persen di seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah, dengan total 1.542 unit, terdiri dari 1.407 Koperasi Desa Merah Putih dan 135 Koperasi Kelurahan Merah Putih.

“Kami pun berharap adanya pembinaan dan dukungan yang berkelanjutan dari Pemerintah Pusat, khususnya dari Bapak Menteri Koperasi, baik dari sisi permodalan, peningkatan SDM, maupun pengembangan usaha koperasi di Kalimantan Tengah,” lanjut Agustiar, dikutip dari MMC Kalteng.

Gubernur menambahkan, Penandatanganan PKS ini menjadi fondasi kokoh untuk menciptakan koperasi yang maju, mandiri, dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Sejahtera, dan Bermartabat, sejalan dengan semangat menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai bagian dari kegiatan, juga digelar Pasar Murah yang menyediakan 1.000 paket sembako bagi masyarakat, sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus pengendalian inflasi daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, serta para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, dan tokoh masyarakat.(cak/ist)

 3,005 total,  87 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

eighteen − eighteen =