Eksekutif-Legislatif Mulai Bahas Rancangan Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Inilah suasana rapat pembahasan r Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah di Gedung DPRD Bartim baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama DPRD Kabupaten Barito Timur melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bartim dan dihadiri oleh pihak terkait.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh MMC Bartim, salah satu poin yang dibahas adalah apresiasi dari pihak legislatif kepada eksekutif atas inisiatif penyusunan Raperda pajak dan retribusi. Raperda ini dianggap sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan penyusunan peraturan daerah ini, diharapkan dapat memicu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggali potensi PAD yang selama ini belum tereksplorasi karena kurangnya regulasi.

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Bartim juga mengalami perubahan signifikan. Hal ini termasuk dalam restrukturisasi pajak, pemberian sumber pajak baru, seperti tarif opsi pajak kendaraan bermotor sebesar 66%, dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor juga sebesar 66%. Selain itu, retribusi yang berkaitan dengan pelayanan dasar/publik di Raperda PDRD Bartim akan ditiadakan.

Adapun untuk beberapa tarif khusus, seperti jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap, dan spa, besaran tarif akan diterapkan sebesar 40% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, dengan tarif tertinggi mencapai 75%. Reklame rokok juga akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20%.

Tak hanya itu, retribusi jasa usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, yang merupakan potensi besar Pendapatan Asli Daerah di Bartim, juga akan diatur dalam Raperda PDRD Bartim, termasuk tarifnya.

Dalam hal perizinan tertentu, Raperda PDRD Bartim akan menghapus retribusi perizinan minuman beralkohol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Sebagai penggantinya, daerah dapat menyusun Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sesuai dengan amanat hukum yang berlaku.

Rapat tersebut sekaligus menandai tahap awal dalam proses pembahasan Raperda PDRD Bartim. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan hasil rapat kerja atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini dalam paripurna XI yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Oktober 2023. Dalam paripurna ini, diharapkan akan dibahas secara lebih rinci tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Kabupaten Bartim.

Pembahasan ini diharapkan akan membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan Kabupaten Bartim serta memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan Pendapatan.(cak/foto: ist)

 1,503 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

2 × five =