Bupati Bartim Larang Keras Gratifikasi Hari Raya

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M. Yamin, mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik gratifikasi terkait hari raya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/149/Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, ia menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), karena dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 24 Tahun 2020 serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025. Dalam surat edaran tersebut,…

selanjutnya