
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan langkah tanggap darurat banjir menyusul meningkatnya intensitas hujan yang memicu genangan di sejumlah wilayah, termasuk daerah perbatasan kabupaten. Penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor dengan menekankan kecepatan respons, akurasi data, dan keselamatan warga.Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 130/187/PEM/XII/2025 tentang Tanggap Darurat Banjir, yang ditandatangani Bupati Barito Timur pada 27 Desember 2025 di Tamiang Layang.Melalui instruksi tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah dan kepala desa wajib mengambil langkah konkret di lapangan. BPBD Damkar dan DPMD Sosial diminta memonitor perkembangan banjir, menyiapkan bantuan logistik, serta menyampaikan laporan berkala setiap enam jam kepada Wakil Bupati, mencakup data wilayah terdampak, jumlah warga, penanganan, dan kondisi korban.Sementara itu, Dinas PUPR diarahkan memastikan kesiapan alat dan personel untuk perbaikan fasilitas umum yang rusak, termasuk saluran air dan infrastruktur pendukung di wilayah terdampak. Pelaporan penanganan teknis juga dilakukan secara berkala guna memastikan keputusan cepat dan tepat sasaran.Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tamiang Layang diminta siaga penuh dengan memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, dan peralatan, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di kawasan rawan banjir. Apabila terdapat korban, laporan wajib disampaikan paling lambat satu jam setelah kejadian.Peran pemerintah wilayah turut diperkuat. Camat se-Kabupaten Barito Timur diminta berada di wilayah kerja masing-masing, memberikan ketenangan kepada warga, serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan relawan. Selain itu, camat juga diwajibkan memperhatikan keamanan aliran listrik dan ketersediaan air bersih selama masa darurat, dengan laporan situasi setiap tiga jam.Hal senada berlaku bagi lurah dan kepala desa, yang diminta aktif memantau kondisi lapangan, berkolaborasi dengan BPD dan relawan, serta memastikan warga terdampak mendapatkan bantuan dan pendampingan.Instruksi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk mengutamakan keselamatan warga dan mempercepat penanganan bencana melalui kerja terpadu seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Instruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(cak).
![]()
