
TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M Yamin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Selasa, 10 Februari 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan di Barito Timur.
Penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai bentuk langkah pemerintah daerah untuk memastikan suasana Ramadhan berlangsung aman, tertib dan penuh kekhusyukan. Bupati menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang religius serta harmonis selama bulan puasa.
Dalam surat edarannya, Yamin mengimbau masyarakat muslim agar menyambut Ramadhan dengan memeriahkan lingkungan rumah ibadah melalui pemasangan spanduk dan ornamen bernuansa Islami.
“Memeriahkan Ramadan dapat dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk serta ornamen Ramadan atau lampu hias bernuansa Islami pada rumah-rumah ibadah dan lingkungannya,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk mengisi bulan suci dengan peningkatan ibadah wajib maupun sunnah guna memperkuat ketakwaan dan menciptakan suasana kedamaian di tengah kehidupan sosial.
“Menciptakan suasana kedamaian dan ketaqwaan dengan mengisi bulan suci melalui peningkatan pelaksanaan ibadah,” tulis Bupati dalam surat edaran itu.
Kepala Daerah juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum, dan kafe agar menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa dengan tidak memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.
“Kepada pengelola atau pelaku usaha rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak menggelar atau memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka,” tegasnya.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga memuat pesan penting terkait ketertiban umum. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta tidak melakukan tindakan sepihak seperti sweeping.
“Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada aparat berwenang dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat,” bunyi himbauan dalam surat edaran itu.
Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan ibadah Ramadan di Barito Timur dapat berlangsung dengan tertib, aman, serta penuh toleransi.(cak)
![]()
