
Bupati Bartim M.Yamin
TAMIANG LAYANG — Bupati Barito Timur M. Yamin secara tegas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menambah hari libur di luar ketentuan menjelang Hari Raya Natal dan cuti bersama 26 Desember 2025. Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 100.3.4/100.3.2/855/ORG/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 7 Agustus 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur untuk memastikan disiplin dan kehadiran ASN tetap terjaga.Dalam edaran itu, Bupati M. Yamin meminta setiap kepala perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap jam kerja pegawai, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional dan cuti bersama. Kepala OPD juga diminta melakukan pengaturan dan pemantauan secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran disiplin di lingkungan kerja masing-masing.Bupati menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah cuti bersama agar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang pada 11 Agustus 2025 ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menjaga kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(cak).
![]()
