
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.Bupati M. Yamin menyampaikan bahwa pengaturan jadwal kerja tersebut disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kewajiban pelayanan kepada masyarakat dan kondisi fisik pegawai selama menjalankan ibadah puasa.Dalam ketentuan baru, jam masuk kerja dimajukan lebih pagi dibanding hari biasa, sementara jam pulang disesuaikan agar durasi kerja tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini juga berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Barito Timur.Selain pengaturan waktu kerja, ASN juga diimbau untuk tetap menjaga disiplin, meningkatkan produktivitas, serta memastikan pelayanan publik tidak mengalami penurunan selama Ramadan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.Bupati berharap momentum Ramadan dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat etos kerja, kedisiplinan, serta semangat kebersamaan di lingkungan birokrasi.“Kita ingin pelaksanaan ibadah berjalan khusyuk, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Ramadan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan serta kondisi pelaksanaan di lapangan.(cak).
![]()
