Bupati Barito Timur Serahkan Sertifikat Tanah Rutan pada HUT ke-80 RI

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah untuk Rutan Kelas IIB Tamiang Layang pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati, Minggu (17/8/2025). Penyerahan ini menjadi momen penting yang menandai kepastian hukum atas aset negara sekaligus dorongan bagi penguatan layanan pemasyarakatan di Barito Timur. Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur tersebut menjadi bukti legalitas atas lahan Rutan Tamiang Layang. Dokumen ini diharapkan mendukung pengembangan fasilitas pemasyarakatan agar lebih layak dan bermanfaat bagi warga binaan maupun masyarakat sekitar. Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan pemerintah daerah dan ATR/BPN. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan tersebut menjadi pijakan penting bagi peningkatan layanan pemasyarakatan. “Kami berterima kasih kepada Bupati Barito Timur dan Kepala ATR/BPN yang telah membantu mewujudkan kepastian hukum atas lahan Rutan. Ini sangat mendukung pengembangan sarana dan prasarana, termasuk peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya. Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan agar hibah tanah dimanfaatkan secara optimal. Ia berharap keberadaan lahan yang kini memiliki legalitas kuat dapat memperkuat pembinaan serta pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. “Kami ingin agar hibah ini tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata, terutama dalam memenuhi hak-hak warga binaan serta menciptakan pembinaan yang lebih baik,” kata Yamin. Dengan diterimanya sertifikat tanah ini, Rutan Tamiang Layang meneguhkan komitmennya untuk membangun sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Bagi Masyarakat yang digaungkan Kementerian Hukum dan HAM. Momentum yang bertepatan dengan HUT ke-80 RI ini juga menambah makna tersendiri. Selain menjadi simbol kemerdekaan bangsa, peristiwa ini menandai kemajuan dalam pengelolaan aset negara di tingkat daerah. Sertifikat tanah bagi Rutan Tamiang Layang pun menjadi pijakan kokoh untuk terus bertransformasi dan berkontribusi bagi masyarakat Barito Timur.(cak/ist).

 275 total,  275 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

thirteen + seven =