
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur, Drs. Misnohartaku, M.Ec.Dev., CGRE, dalam arahannya yang disampaikan oleh Asisten III Setda Bartim Edius Uhing pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Tahun 2025 yang digelar di Tamiang Layang, Senin (13/10).
Misnohartaku menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya ini, katanya, dilakukan melalui koordinasi pencegahan korupsi daerah yang dikelola bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
“Sinergi lintas sektor ini bertujuan mendorong komitmen kepala daerah, pejabat, ASN, hingga legislatif dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pengawasan oleh APIP, serta memastikan konsistensi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Misnohartaku.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/6396/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025, yang meminta pemerintah daerah segera melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP 2025 sebelum batas waktu 30 November 2025, serta menindaklanjuti Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebelum 31 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Barito Timur dan data pada laman jaga.id, saat ini Kabupaten Barito Timur menempati peringkat empat se-Kalimantan Tengah dengan capaian nilai 53,6 persen. Meski menjadi salah satu yang terbaik di provinsi, Pj Sekda menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen yang belum terpenuhi.
“Sisa waktu satu setengah bulan ini sangat penting. Saya minta kepala perangkat daerah segera berkoordinasi dengan admin MCSP bila ada kendala. Jangan sampai penilaian kita turun karena kelalaian administratif,” tegasnya.
Lebih jauh, Misnohartaku mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen semata, melainkan harus diwujudkan dalam perilaku integritas dan sistem yang kuat di setiap lini birokrasi.
“Yang paling penting bukan hanya melengkapi dokumen, tetapi memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan patuh, sistem pemerintahan diperkuat, dan aparatur benar-benar berintegritas dalam bekerja,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Asisten III Setda, Inspektur Kabupaten Barito Timur, serta para kepala perangkat daerah yang mengampu delapan area intervensi MCSP KPK.(asa)

1,010 total, 1,008 kali dibaca hari ini