
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfops) kembali memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemkab Barito Timur.
PKS ini merupakan pembaruan dari kerja sama yang pertama kali dijalin pada 2021 lalu dengan masa berlaku empat tahun, dan berakhir pada 2025. Perpanjangan PKS kali ini akan berlaku untuk empat tahun ke depan hingga 2029.
Penandatanganan perjanjian dilaksanakan secara daring pada Selasa (30/9/2025), dengan Kepala Diskominfops Barito Timur, Dwi Aryanto, bertindak sebagai pihak pertama, sementara pihak kedua diwakili oleh Kepala BSrE BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.
Kepala Diskominfops Barito Timur, Dwi Aryanto, menyampaikan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik selama ini tidak hanya digunakan untuk tanda tangan elektronik, tetapi juga segel elektronik. Implementasi segel elektronik tersebut sudah diterapkan dalam dokumen SPPT PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur.
“Barito Timur boleh bangga karena menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang telah menerapkan segel elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari BSrE,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi landasan penting dalam penerapan tanda tangan elektronik dan integritas data dalam sistem pemerintahan. Pemanfaatan sertifikat elektronik memastikan keamanan dan keabsahan dokumen digital pemerintah daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang ITE.
“Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Barito Timur akan semakin siap menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang lebih aman, transparan, dan efisien,” kata Dwi Aryanto usai penandatanganan.
Adapun ruang lingkup PKS mencakup penyediaan infrastruktur teknologi informasi, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan dalam sistem elektronik daerah, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Perjanjian ini berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.(azwar)
![]()
