
TAMIANG LAYANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur melalui Bidang Pajak Daerah resmi mulai mendistribusikan alat rekam transaksi elektronik (e-post) bernama ACEM (Alat Rekam Cepat Transaksi Mandiri). Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan unit perdana kepada para wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makan dan minum di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Jumat (13/6).
ACEM juga akan diterapkan di Kecamatan Dusun Tengah secara bertahap dan diperluas untuk menjangkau sektor pajak daerah lainnya. Menariknya, dalam bahasa Dayak Ma’anyan, kata acem identik dengan makna “uang”.
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Marahati, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk meredefinisi makna tersebut menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan, bukan sekadar soal materi. “Kami ingin ACEM menjadi simbol kerja sama dan kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujarnya.
ACEM hadir sebagai solusi digital yang mencatat transaksi secara otomatis, akurat, dan langsung terintegrasi dengan server Bapenda. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah.
Proses implementasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pengadaan perangkat, uji coba di beberapa tempat usaha, hingga integrasi penuh ke dalam sistem perpajakan daerah. Bapenda juga menggandeng para pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan teknis penggunaan alat ini.
“Hasilnya? Data transaksi harian langsung tercatat otomatis. Transparan, akurat, dan mudah digunakan,” tambah Suma Wara.
Dengan ACEM, pemerintah daerah optimis dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola pajak daerah yang lebih modern dan terpercaya. ACEM adalah langkah nyata menuju digitalisasi pajak daerah demi Barito Timur yang lebih baik.(Lily Bapenda/cak)

2,300 total, 911 kali dibaca hari ini