Bagian Organisasi Kabupaten Barito Timur laksanakan Sosialisasi Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Organisasi menggelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Kamis (7/11/2024).

Tamiang Layang-Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Organisasi menggelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Kamis (7/11/2024).

Dalam laporannya, Kepala Bagian Organisasi Enricko Median Toni, S.Kom., MM menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 tahun 2024 tentang Sistem Kerja merupakan upaya akselerasi implementasi reformasi birokrasi di Kabupaten Barito Timur terutama pasca berlakunya Permenpan-RB No. 7  Tahun 2022 tentang Sistem Kerja, setelah Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam 3 tahun terakhir telah melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di daerah melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem sehingga diharapkan transformasi tata kelola sebagai agenda keberlanjutan dari reformasi birokrasi terus berjalan sesuai target yang ditetapkan.

“Penyederhanaan struktur organisasi dimana terjadi penyederhanaan struktur organisasi menjadi 1 level, yakni perampingan  struktur organisasi JA dengan kriteria tertentu dan memperhatikan karakteristik sifat  tugas dari JA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemendagri. Untuk penyederhanaan  struktur organisasi, pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah melakukan proses Perubahan Peraturan terkait penataan perangkat daerah melalui perubahan peraturan Bupati Barito Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang berjumlah 29 Peraturan dengan menghapus (delayering) jabatan pengawas (eselon IV.a) sebanyak 184 jabatan, kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni Penyetaraan jabatan yakni pengalihan pejabat JA yang unit organisasinya  dirampingkan menjadi Pejabat JF yang bersesuaian, pengembangan JF dan  penyetaraan penghasilan; setalah tahapan penghapusan (delayering) jabatan pengawas (eselon IV.a) sebanyak 184 jabatan, maka dilaksanakan proses penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional tertentu melalui pelantikan sebanyak 184 orang” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa setelah tahap penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, maka dilanjutkan ke tahap penyesuaian sistem kerja, berdasarkan Permenpan-RB No. 7  Tahun 2022 tentang Sistem Kerja, yaitu penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis digital termasuk juga mendukung pengelolaan kinerja pegawai ASN berdasarkan Permenpan-RB No.6 Tahun 2022. Pada Tahapan ini di Barito Timur telah dilaksanakan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati, S.Pi sebagai Narasumber sekaligus dalam rangka tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian sistem kerja ini, pencapaian kinerja ASN akan dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja. “Dengan adanya sistem kerja dengan cara pembentukan kelompok kerja, kita diharapkan dapat memfokuskan pencapaian target sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendukung implementasi penyederhanaan birokrasi, yang mencakup penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan, serta penyesuaian sistem kerja yang lebih agile, disertai dengan pengelolaan kinerja ASN yang lebih optimal,” ujarnya.

Secara teknis, untuk mendukung hal ini, Surat Keputusan (SK) dapat diterbitkan bagi setiap tim kerja yang dibentuk, dengan anggota yang dipilih berdasarkan kebutuhan dan relevansi kompetensinya terhadap proyek atau program yang dikerjakan. Selain melalui tim kerja, penugasan dapat dilakukan secara individu dengan diterbitkan surat tugas. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat mendorong efisiensi serta mendukung terciptanya birokrasi yang lebih lincah dan responsif terhadap tantangan yang ada,” tambah Betri.

Adanya sistem kerja juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan fokus pada pengembangan kompetensi, keahlian, dan keterampilan ASN, khususnya pejabat fungsional dan pelaksana,” ucapnya.

“Sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif akan memberdayakan ASN sesuai dengan keahlian mereka, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung pencapaian target kinerja instansi. Dengan adanya sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, ASN akan lebih diberdayakan sesuai dengan keahlian mereka, sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam mendukung pencapaian target kinerja instansi,” jelas Betri.

Betri juga menambahkan, tugas-tugas fungsional diharapkan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur dan profesional dalam kerangka sistem kerja berbasis kompetensi.

“ASN tidak lagi bekerja secara terkotak dalam jabatan struktural tertentu, melainkan dapat dibentuk dalam tim kerja yang lebih dinamis, dengan anggota yang berasal dari lintas bagian atau lintas instansi, serta memungkinkan kolaborasi dan penggabungan berbagai keahlian dari OPD berbeda,” pungkasnya.

Adapun kegiatan ini merupakan implementasi aksi perubahan dari Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Barito Timur, Enricko Median Toni, S.Kom, MM sebagai peserta PKA Angkatan V PPSDM Yogyakarta dengan judul “Penguatan Adaptasi Sistem Kerja ASN Pasca Penyederhanaan Birokrasi Melalui Sosialisasi dan Coaching Clinic (Assist Kerja ASN) Pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur” yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan staf pegawai membidangi urusan kepegawaian. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dapat lebih memahami dan mengimplementasikan sistem kerja yang telah disesuaikan untuk mendukung peningkatan kinerja birokrasi yang lebih efisien dan profesional.(lia/win)

 461 total,  461 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

six + fifteen =