Bupati Bartim  Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik

Diskominfops Kab.Bartim melalui Bidang Persandian dan Statistik menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (24/11/2025).

TAMIANG LAYANG — Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan kewajiban fundamental pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang aman dan terpercaya. Pesan ini disampaikan melalui sambutan resmi Bupati yang dibacakan Kepala Diskominfops Barito Timur, Dwi Aryanto, pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (24/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa data pribadi adalah hak dasar warga negara yang harus dijaga keamanan, kerahasiaan, dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah, katanya, mengelola beragam data masyarakat sehingga diperlukan tata kelola data yang aman, transparan, dan sesuai regulasi.

“Tantangan kita bukan hanya mengumpulkan data, tetapi memastikan pengelolaannya aman dan akuntabel,” ujar Bupati melalui Kepala Diskominfops. Ia juga menegaskan empat fokus utama: pemahaman kewajiban hukum, budaya keamanan informasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta langkah strategis menuju pemerintahan modern dan terpercaya.

Bupati berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi pembuktian komitmen semua perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Sosialisasi kemudian resmi dibuka oleh Bupati.

Sebelumnya, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfops, Ari Opu P. Migang, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan program kerja Diskominfops Tahun 2025 dan keputusan Sekretaris Daerah tentang pembentukan panitia.

Kegiatan diikuti 92 peserta dari 46 instansi, meliputi perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta mitra pemerintah lainnya. Tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap UU 27/2022, memperkuat kesadaran hukum, menyelaraskan standar keamanan siber, dan memperkuat koordinasi lintas OPD.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN RI, dilanjutkan sesi materi, diskusi, hingga pembinaan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini diharapkan  memberikan manfaat nyata bagi kualitas tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.(cak/sul)

 1,216 total,  1,216 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

5 × 3 =