
Palangka Raya — Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/10/2025). Rapat digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng. Menurut Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, kehadiran Pemkab Bartim dan tim penelusuran batas di RDPU ini dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan atas beberapa perubahan administratif yang dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Hadir dalam sidang tersebut antara lain Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang,Kabid dari Bapelitbang, Camat Benua Lima, Sekcam Paku, Sekcam Dusun Tengah, Damang, Tim Penelusuran Batas, perwakilan masyarakat Sante/Dambung, serta tokoh masyarakat Alen Ngepek.

Isu utama yang diangkat dalam RDPU ini menurut Ari Panan P. Lelo mencakup: Hilangnya Desa Dambung dan beberapa wilayah lainnya seperti Danau Maunan dari peta administratif Kabupaten Barito Timur. Warga Desa Dambung tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena masalah administratif wilayah. Hambatan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014-2034. Hilangnya situs budaya di wilayah Bartim. Potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik kepada warga Desa Dambung. Dalam RDPU, Komisi I DPRD Kalteng meminta setiap instansi yang hadir untuk menyampaikan penjelasan, dan anggota Komisi I memberikan tanggapan langsung.

Dasar pengajuan usulan perubahan Permendagri 40/2018 yang disampaikan oleh pihak Bartim antara lain: 1. UU Nomor 5 Tahun 2002 menetapkan luas wilayah Bartim sebesar 3.834 km². 2. Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong belum dicabut hingga kini. 3. Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang nama-nama desa di Bartim masih mencantumkan Desa Dambung, dan tidak ada ketentuan yang mencabutnya. Menurut Ari Panan P. Lelo, pihak Pemprov Kalteng menyatakan bahwa penetapan Permendagri 40/2018 dilakukan tanpa kesepakatan antara Bartim dan Tabalong. Ari Panan P. Lelo juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng yang cepat menjadwalkan RDPU ini, serta kepada anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas dan Purdiono, yang telah mendorong dilaksanakannya pembahasan. Lebih lanjut, Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Permendagri 40/2018 ditinjau ulang. Sebagai hasil konsensus dalam RDPU, disepakati akan diajukan keberatan dan usulan perubahan terhadap Permendagri 40/2018 secara bersama antara Pemkab Bartim (Bupati dan DPRD) dan Pemprov Kalteng (Gubernur dan DPRD).(cak)

1,223 total, 1,223 kali dibaca hari ini