
TAMIANG LAYANG– Sebagai langkah strategis dalam pembangunan berkelanjutan, Penjabat (PJ) Bupati Barito Timur pada 25 November 2024 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/508/DPPPAKB/XI/2024. Surat ini menjadi tonggak penting dalam mendukung pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar (GDPK) Tahun 2025-2045 di Kabupaten Barito Timur, yang dikenal sebagai “Si Keren Bang Imar” (Sinergitas Kependudukan melalui Grand Design Pembangunan Lima Pilar).
Surat Edaran tersebut menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan camat di Kabupaten Barito Timur untuk mengoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan serta program pelaksanaan GDPK melalui Tim Koordinasi yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan PJ Bupati Nomor 180/362/Huk/2024. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan rencana pendanaan melalui APBD 2025 dan menjalankan program GDPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Grand Design ini mencakup aspek pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk melalui pendidikan, kesehatan, dan revolusi mental, serta penguatan ketahanan keluarga. Pembangunan ini juga berfokus pada penataan persebaran penduduk terkait mobilitas, infrastruktur, dan mitigasi bencana, serta optimalisasi data administrasi kependudukan untuk pengambilan kebijakan yang tepat.

Sebagai cetak biru sekaligus peta jalan pembangunan, GDPK menjadi panduan strategis bagi semua pemangku kepentingan. Naskah Akademik GDPK yang menjadi prasyarat untuk penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur saat ini hampir selesai, berkat dukungan tenaga ahli dan peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat. Diharapkan, Peraturan Daerah ini dapat diterbitkan pada tahun 2025 sebagai landasan hukum pelaksanaan GDPK di daerah tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Pencatatan dan Pelaporan Dinas P3AKB Eprinalia, A., S.Kep., M.P.H., yang saat ini tengah mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator di PPSDM Regional Bandung, menegaskan pentingnya sinergitas semua pihak yang terlibat. Menurutnya, fondasi yang kokoh harus dimulai dari kesamaan pengertian, komitmen, konsensus, dan regulasi yang jelas.
Kepala Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur Ir. Franz Sila Utama, M.AP., sekaligus Ketua Tim Koordinasi Penyusun GDPK, menyatakan bahwa implementasi GDPK tidak hanya memerlukan kebijakan yang solid, tetapi juga kerja sama yang harmonis antar-stakeholder. Grand Design ini diharapkan menjadi motor penggerak untuk menciptakan pembangunan kependudukan yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Timur.
Aksi Perubahan “Si Keren Bang Imar” mencerminkan tekad Kabupaten Barito Timur untuk menghadirkan solusi strategis bagi tantangan kependudukan masa depan. Dengan sinergi kuat dari seluruh pihak, visi besar ini diharapkan dapat terwujud, membawa Barito Timur menjadi kabupaten yang lebih maju dan tangguh pada 2045.(cak)

1,519 total, 3 kali dibaca hari ini