Pemkab Barito Timur Gelar Sosialisasi “MAPAKAT” untuk Optimalisasi Kenaikan Pangkat PNS
Tamiang Layang, Kamis, 31 Oktober 2024 – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menggelar sosialisasi bertajuk “MAPAKAT” sebagai panduan kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan setempat. Acara yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Barito Timur pada Kamis pagi ini, dimulai pukul 09.00 WIB, dan dihadiri oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta staf terkait.
Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi, AP, MSi, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pengajuan kenaikan pangkat menjadi lebih mudah dan memenuhi syarat (MS) yang ditentukan.
“Sosialisasi ‘MAPAKAT’ ini bertujuan memberikan bimbingan dan panduan yang tepat kepada para PNS dalam proses kenaikan pangkat. Diharapkan kegiatan ini bisa mengoptimalkan jumlah pengusulan pangkat yang memenuhi syarat,” ujar Jhon Wahyudi.
Sapta Prasetyo, S.IP, M.A., selaku Kepala Bidang Pengadaan Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi, dan Data BKPSDM Barito Timur, turut memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh PNS yang ingin naik pangkat. Beberapa ketentuan utama untuk Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural meliputi:
• Telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan jabatan yang berlaku.
• Memiliki nilai baik dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir.
• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.
Untuk Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Jabatan Fungsional Tertentu, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
• Memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
• Lulus dalam uji kompetensi yang sesuai dengan jabatan.
• Tersedianya peta jabatan yang relevan.
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Penilaian kinerja minimal berpredikat baik dalam dua tahun terakhir.
• Telah berada pada pangkat terakhir setidaknya dua tahun.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Barito Timur berharap setiap PNS memahami prosedur dan persyaratan kenaikan pangkat yang berlaku sehingga usulan kenaikan pangkat mereka dapat diproses lebih efisien dan tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan prestasi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(win)
1,131 total, 222 kali dibaca hari ini