Perkuat Integritas dan Netralitas Pada Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Bartim Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Deklarasi Netralitas Kades/Lurah

– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bertempat di GPU Mantawara Tamiang Layang. Senin (14/10/2024).

TAMIANG LAYANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bertempat di GPU Mantawara Tamiang Layang. Senin (14/10/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Barito Timur dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Pemda Barito Timur, Ketua DPRD Kab Barito Timur, Kejaksaan Negeri Kab Barito Timur, Polres Barito Timur, Kodim 1012/Btk, Camat serta Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Barito Timur.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur yang pada kali ini diwakilkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. HP2H) Ahmad Saufi, menekankan pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara, terutama Kepala Desa dan Lurah serta Perangkatnya, dalam menghadapi Pemilihan yang akan datang. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, terutama yang memiliki pengaruh di tingkat Kelurahan/Desa, dapat menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” Ujarnya.

Rapat tersebut membahas berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pemilihan Tahun 2024, termasuk penyalahgunaan wewenang dan politik uang, yang mana pada rapat ini, selain diisi oleh Narasumber dari Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Koordiv. PPPS) Fajarul Hayat, ST. Juga menghadirkan Narasumber dari Inspektorat Kab Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor, MT.,M.Ak., C.FrA.,CGCAE.,QRMP , dari Kejaksaan Negeri Kab Barito Timur Dr. Dody Heryanto, S.H.,M.H, serta dari Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, S.H.,M.M yang menjadi Pemateri untuk menyampaikan Aturan dan Ketentuan Perundang-undangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas pada Pemilihan serentak tahun 2024, semua peserta rapat yakni Kepala Desa/Lurah dalam hal ini bersama-sama menyatakan ikrar dan melakukan penandatanganan untuk menjaga integritas dan netralitas serta berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Timur agar berjalan secara adil dan transparan.

Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Barito Timur berharap dapat menciptakan suasana pemilu yang kondusif, dan mengurangi risiko pelanggaran yang dapat merusak integritas dan netralitas serta dapat menciderai proses demokrasi Pemilihan serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Barito Timur. (ist)

 169 total,  157 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

19 − nine =