Sekda Barito Timur Buka Kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa

TAMIANG LAYANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, membuka secara resmi kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, di Gedung Pertemuan Umum atau GPU Mantawara, Tamiang Layang, Selasa (30/7).

Acara tersebut dihadiri Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Bernie Saputra, Asosten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Plt. Kadis PMDSos Bartim, Osa Awatano, para Camat, dan Kepala Desa se-Barito Timur, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, yang dibacakan Sekda Bartim, Panahan Moetar, menyampaikan, bahwa batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.

Ia menjelaskan, bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.

Panahan Moetar mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kortometrik dan atau survey lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa

Panahan Moetar menambahkan, dalam pelaksanaan penetapan batas desa, tim teknis batas desa Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan tahapan-tahapan. Yaitu pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, serta pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa.

“Tahapan yang menjadi sasaran di tahun 2024 ini adalah pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan, dan penentuan posisi batas antar desa,” ujar Panahan Moetar.

Panahan Moetar menyebutkan, bahwa sampai dengan saat ini dengan jumlah 100 desa dan 3 kelurahan di 10 kecamatan yang ada di Barito Timur, baru ada 3 desa yang dilaksanakan penetapan dan penegasan batas antar desa, dan batas segmen belum polygon.

“Dan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, satu desa satu Peraturan Bupati atau Perbup,” demikian Panahan Moetar. (ist)

 3,446 total,  7 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment