TAMIANG LAYANG – Tim Terpadu Penanganan Konfik Sosial Tingkat Kabupaten Barito Timur Gelar Rapat Mediasi antara PT. Alam Sukses Lestari (ASL) dengan Masyarakat Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, Masyarakat Desa Harara, Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur, Kamis (30/05/2024) di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur. Mediasi ini terkait keberatan masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Harara dan Desa Pulau Patai terhadap kehadiran PT ASL.
Rapat diipimpin oleh Asisten I Setda Bartim Ari Panan Putut Lelu,SH, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Darah (Fokopimda), Instansi Vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Dusun Timur, Camat Benua Lima, Lurah Taniran, Kepala Desa Harara, Kepala Desa Pulau Patai, pihak PT Alam Sukses Lestari dan undangan lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh MMC Bartim, mediasi ini laksanakan lantaran pihak PT.ASL tidak menanggapi surat keberatan masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Harara dan Desa Pulau Patai tanggal 5 Desember 2022 dan tanggal 18 Nopember 2023 tentang penolakan masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Harara dan Desa Pulau Patai rencana pengelolaan hutan/perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) kawasan hutan oleh PT.ASL di wilayah Kelurahan/Desa tersebut.
Dalam surat bernomor lepas tertanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Nolianto (wakil Kelurahan Taniran, Hewi Motif (perwakilan Pulau Patai) dan Againo (perwakilan Harara) menyampaikan 5 (lima) poin yaitu:
- Menyampaikan bahwa sejak tahun 2018- sekarang PT.Alam Sukses Lestari (ASL) beroperasi tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Harara dan Desa Pulau Patai.
- Masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara menolak komunikasi dan negoisasi dengan PT ASL dalam bentuk apapun.
- Masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara menolak segala kegiatan PT ASL yang melakukan claim sepihak terhadap tanah hak kelola masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara yang dibuktikan dengan pembangunan menara pantau, pos jaga, pemasangan plang dan pematokan tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
- Masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara sepakat PT ASL mengeluarkan Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara dari areal kawasan pengelolaan dan pemanfaatan hutan PT ASL.
- Masyarakat Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara meminta kepada PT ASL mencabut menara pantau, mencabut patok, pos jaga dan segala atribut PT.ASL dari wilayah Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara.
Karena tidak ada tanggapan dari pihak PT ASL, akhirnya masyarakat Kelurahan Taniran, Pulau Patai dan Harara menyampaikan surat keberatan tersebut kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Timur tertanggal 5 Maret 2024. Dan tanggal 30 Mei 2024 inilah Pemerintah Daerah melalui Tim Terpadu Penanganan Konfik Sosial Tingkat Kabupaten Barito Timur menggelar rapat mediasi dengan hasil sebagai berikut: Masing-masing pihak tetap pada pendirian masing-masing sehingga tidak dapat kesepakatan dikarenakan warga dari Kelurahan Taniran, Desa Pulau Patai dan Desa Harara meminta 3 desa tersebut dikeluarkan dari PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Sementara itu PT.ASL tetap menjalankan hak dan kewajibannya selaku pemegang izin PBPH dan tetap akan membuka diri untuk senantiasa membuka peluang-peluang bermitra dengan masyarakat dalam pelestarian hutan.(lia/sul/win)
2,858 total, 1 kali dibaca hari ini