link : starhoki805.com
TAMIANG LAYANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Barito Timur mengadakan Coaching Clinic Usul Kebutuhan ASN Tahun 2024 kepada seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Kegiatan dilaksanakan di Aula BKPSDM Barito Timur, Jum’at (19/01/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Barito Timur, Enricko Median Toni, S.Kom, M.M, dengan narasumber Kabid PFMPPID BKPSDM Sapta Prasetyo, S.IP, M.A., Analis Kebijakan Eka Panatariani, S.Sos, dan Analis Perencanaan SDM Aparatur Majidi Mirwani, S.Sos.
Kabag Organisasi Setda Barito Timur, Enricko Median Toni mengatakan, Coaching Clinic Usul Kebutuhan ASN Tahun 2024 itu bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian terkait mekanisme pengusulan kebutuhan ASN Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Surat MenpanRB RI Nomor : B/540/M.SM.01.00/2023 hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Enricko berharap, dengan adanya bimbingan ini, organisasi perangkat daerah dapat benar-benar teliti dan tepat untuk mengusulkan apa saja dan berapa kebutuhan, termasuk analisis jabatan (anjab) dan beban kerja (ABK) serta peta jabatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah untuk kebutuhan CPNS maupun PPPK tahun 2024.
Selain itu, kata Enricko, pihaknya di Bagian Organisasi juga telah memberikan link inputan jumlah kebutuhan ASN, serta meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk secepatnya menyerahkan usul kebutuhan ASN Tahun 2024, yang kemudian diolah oleh Bagian Organisasi dan BKPSDM pada aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN, dan E-Formasi.
Enricko menyampaikan, sebagaimana Surat MenpanRB RI, bahawa pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS bagi pelamar umum.
Mengingat, kata Enricko, Pemerintah Pusat telah memberikan kesempatan kepada seluruh instansi dan lembaga yang ada di seluruh Indonesia untuk mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2024.
“Oleh karena itu, diharapakan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk benar-benar teliti dan tepat untuk mengusulkan kebutuhan ASN, sehingga nantinya formasi yang ditetapkan oleh KemenpanRB RI sesuai dengan yang diusulkan,” jelas Enricko. (cak)
3,099 total, 2 kali dibaca hari ini