Pemkab Bartim Gelar Seleksi PPPK Formasi Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Tahun 2023.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur, Jhon Wahyudi melalui Kabid PFMPPID Sapta Prasetyo, mengatakan bahwa seleksi PPPK Kabupaten Barito Timur Tahun 2023 ini untuk mengisi 611 formasi.

“Formasi PPPK tersebut dibagi menjadi tiga penempatan yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, dengan rincian guru 430 formasi, tenang kesehatan 163 formasi dan tenaga teknis 18 formasi, dengan pelamar 1.116 orang yang merupakan tenaga honorer,” kata Sapta saat diwawancarai baru-baru ini. Sapta menjelaskan, bahwa seleksi ini dilaksanakan sejak hari ini sampai tanggal 26 November 2023 mendatang.

“Sementara untuk tempat pelaksanaannya di SMAN 1 Tamiang Layang yang merupakan sebagai titik mandiri,” terang Sapta.

Sapta menuturkan, seleksi ini dalam satu hari dilaksanakan 3 sesi, terkecuali pada hari Jumat 2 sesi, dengan jumlah peserta masing-masing satu sesi 50 orang. “Harapan kami, seleksi ini dapat berjalan lancar hingga selesai nanti,” harapnya.

Sapta menambahkan, bahwa dalam tes seleksi yang menggunakan metode CAT ini, baik tes kemampuan teknis, sosial kultural, menajerial, dan wawancara sudah termasuk semuanya di sistem CAT itu.

“Jadi, tidak ada lagi tes tambahan karena sudah termasuk semuanya dalam sistem CAT itu,” ujarnya.

Sapta mengatakan, setelah tes ini, peserta tinggal menunggu pengumuman kelulusan dari BKN yang disinkronkan dengan BKPSDM untuk diangkat menjadi PPPK, namun terlebih dahulu bagi peserta yang diumumkan lulus untuk melengkapi berkas.

“Dan baru diusulkan ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK atau NIPPPK, dan kapan terhitung melaksanakan tugas dan status PPPK nya,” demikian Sapta Prasetyo. (cak/ist jp)

 1,482 total,  3 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

one × 2 =