
TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, Selasa (3/3/2026), di ruang rapat Wakil Bupati. Rakor ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ tanggal 18 Februari 2026.
Rapat dipimpin Asisten I dan dihadiri Asisten II, Forkopimda, kepala OPD terkait, serta seluruh camat se-Barito Timur.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah penerapan Gerakan ASRI di daerah, meliputi peningkatan keamanan, kebersihan, kesehatan lingkungan, serta pengelolaan sampah.

Disepakati akan diterbitkan surat edaran kerja bakti dan senam bersama, yakni setiap Selasa di lingkungan kerja masing-masing dan setiap Jumat secara bersama di lokasi yang ditentukan. Untuk mengurangi sampah plastik, rapat-rapat tidak lagi menggunakan air minum kemasan, tetapi galon isi ulang serta penggunaan tumbler pribadi.
Selain itu, akan dijadwalkan kerja bakti terpadu hingga ke kecamatan prioritas. Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan sidak ke pasar dengan dukungan TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Bupati menginstruksikan para camat agar mengoordinasikan desa, kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk aktif mendukung Gerakan Indonesia ASRI di wilayah masing-masing.(lia)

![]()
