
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Tamiang Layang, Rabu (18/2/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Selain adendum PKS, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama pemasangan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari Bank Kalteng pada sejumlah wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor jasa perhotelan serta jasa makanan dan minuman.Langkah ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah yang terus didorong Pemkab Barito Timur. Melalui pemanfaatan EDC, transaksi pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan praktis bagi wajib pajak.Bupati Barito Timur menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, dukungan sektor perbankan sangat krusial dalam menciptakan sistem pengelolaan pajak yang modern dan terintegrasi.Ia juga berharap Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang terus berperan aktif mendukung program optimalisasi penerimaan daerah, terutama melalui inovasi layanan pembayaran berbasis digital.Secara khusus kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bupati mengingatkan agar lebih cermat dan proaktif dalam menggali potensi PAD. Ia menekankan pentingnya terobosan baru untuk memperluas basis pendapatan, tidak hanya bertumpu pada sumber-sumber konvensional yang selama ini ada. Melalui kerja sama ini, pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Barito Timur diharapkan semakin efektif dan modern, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD secara berkelanjutan. (Lily/Bapenda)

![]()
