
JAKARTA — Bupati Barito Timur M. Yamin menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (12/2/2026).Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara berkelanjutan. Turut mendampingi Bupati, Sekda Bartim Misnohartaku, Kepala PUPR Perkim Jumail.

Bupati M. Yamin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembinaan dari Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penguatan tata kelola pemanfaatan ruang di daerah. Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.“Keberadaan IPPR kami pahami sebagai instrumen pengendalian yang adaptif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjunjung tinggi konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Yamin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus mendorong penanganan IPPR yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada pertimbangan teknis yang komprehensif, termasuk aspek daya dukung lingkungan, kesiapan infrastruktur kawasan, serta keselarasan dengan arah pengembangan wilayah.Lebih lanjut, Yamin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan efektivitas implementasi RDTR, khususnya di Kawasan Perkotaan Ampah, agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.(cak).

![]()
