
TAMIANG LAYANG — Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang memberikan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Barito Timur, Rabu (4/2/2026).
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Diskominfops Bartim terkait implementasi sistem administrasi perpajakan baru CoreTax, yang mewajibkan pelaporan pajak dilakukan secara elektronik. Sejumlah ASN diketahui masih memerlukan bantuan teknis, khususnya terkait aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi DJP untuk penandatanganan dokumen digital.
Dalam kegiatan ini, KP2KP Tamiang Layang menugaskan dua pegawainya, yakni Tyaki Dewanto Riyono dan Fransiscus Febriyando Banjar Naahor, untuk memberikan pendampingan secara langsung di Kantor Diskominfops Kabupaten Barito Timur.

Kedua pegawai KP2KP tersebut menjelaskan secara rinci tahapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, mulai dari persiapan data, penggunaan aplikasi CoreTax, hingga proses pengiriman SPT secara elektronik. Penjelasan disampaikan secara interaktif dan disertai praktik langsung, sehingga memudahkan peserta memahami setiap tahapan.
Seluruh ASN Diskominfops Bartim tampak antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan pendampingan. Peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis yang selama ini dihadapi dalam pelaporan pajak tahunan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Dwi Aryanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh KP2KP Tamiang Layang.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh ASN Diskominfops Bartim dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Pendampingan ini sangat membantu ASN kami, terutama dalam memahami sistem CoreTax yang baru. Harapannya, seluruh ASN di Diskominfops sudah menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tanpa kendala,” ujar Dwi Aryanto.
Kegiatan pendampingan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal, dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan ASN Kabupaten Barito Timur.(cak)

![]()
