TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kecamatan Karusen Janang melalui program Penanganan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) membagikan sembako gratis kepada 269 masyarakat miskin di 7 desa di wilayah Kecamatan Karusen Janang. Kegiatan ini dilaksanakan Senin, 24 Maret 2025 di Aula Kecamatan Karusen Janang. Camat Karusen Janang, Bewini, S.STP, M.IP menjelaskan bahwa kegiatan pembagian sembako ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin menjelang bulan Ramadhan. “Kami berharap bahwa bantuan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin dan semoga penduduk miskin di wilayah kami semakin berkurang,” kata Bewini. Sembako yang dibagikan berupa beras,…
selanjutnyaHari: 24 Maret 2025
Dishub dan Polres Bartim Sosialisasikan Pengaturan Lalu Lintas Saat Lebaran
TAMIANG LAYANG- Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur bersama dengan Satlantas Polres Bartim melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) mengadakan sosialisasi tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa lebaran tahun 2025, Senin (24/3) di Bundaran Pasar Panas – Taniran Kecamatan Benua Lima. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. Sosialisasi ini ditujukan kepada perusahaan/pengusaha angkutan barang baik perseroan maupun perseorangan selama masa lebaran. Kepala Dinas Perhubungan Bartim, Bertulumeus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini…
selanjutnyaBupati Bartim Larang Keras Gratifikasi Hari Raya
TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M. Yamin, mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik gratifikasi terkait hari raya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/149/Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, ia menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), karena dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 24 Tahun 2020 serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025. Dalam surat edaran tersebut,…
selanjutnya