Kepala UPT Pasar Ampah Sosialisasikan Perda Tentang PDRD Kepada Pedagang

TAMIANG LAYANG- Kepala UPT Pasar Ampah, Darwono, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah kepada pedagang pasar, baik toko, dan los pasar. “Sosialisasi ini dikarenakan ada perubahan tarif harga sewa toko dan los serta perubahan tarif retribusi pelayanan pasar yaitu, dari Rp 2.000,- menjadi Rp3.000,- setiap harinya,” ungkap Darwono, di Pasar Ampah, Jum’at (3/5/2024). Darwono menjelaskan, bahwa pembayaran untuk retribusi itu juga bisa dilakukan dendan sistem non tunai melalui Qris, mobile banking, EDC yang sudah tersedia, baik Bank Mandiri, dan Betang Mobile dari Bank Kalteng…

selanjutnya